Kamis, 17 Februari 2011

PEMAHAMAN USAHA PARIWISATA




I.                    USAHA PARIWISATA
Kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
Jenis usaha pariwisata, meliputi: Usaha Jasa Pariwisata, Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Pariwisata, dan Usaha Sarana Pariwisata.
1.    Usaha Jasa Pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata. Jenis usaha pariwisata meliputi:
A.   Jasa Biro Perjalanan Wisata;
B.    Jasa Cabang Biro Perjalanan Wisata;
C.   Jasa Pramuwisata;
D.   Jasa Informasi Pariwisata;
E.    Jasa Konsultan Pariwisata;
F.    Jasa Konvensi dan Pameran;

A.   Jasa Biro Perjalanan Wisata
1)   Pengertian
Jasa Biro Perjalanan Wisata adalah Badan Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha perjalanan ke dalam negeri dan atau di dalam negeri dan atau ke luar negeri.
2)   Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi jasa;
a.    Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya, terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata
b.    Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata
c.    Penyediaan layanan Pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
d.    Penyediaan layanan angkutan wisata
e.    Pemesanan akomodasi restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukkan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata
f.     Pengurusan dokumen perjalanan
g.    Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama, dan
h.    Penyelenggaraan perjalanan insentif.
3)   Ketentuan Perizinan:
a.    Berbentuk badan hukum (PT atau Koperasi) dalam bentuk Biro Perjalanan Wisata
b.    Mempunyai kantor yang mudah dicapai oleh umum dengan luas sekurang-kurangnya 30 m2.
c.    Mempekerjakan karyawan yang berpengalaman di bidang usaha perjalanan
d.    Memiliki fasilitas komunikasi untuk kelancaran usaha, sekurang-kurangnya pesawat telepon
4)   Persyaratan Perizinan Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata:
a.    Akte notaris pendirian perusahaan (PT, Koperasi atau CV)
b.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin undang-undang gangguan